-
-

Peranan Advokat Sebagai Penyeimbang Kekuasaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Peranan Advokat Sebagai Penyeimbang Kekuasaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Penulis:
1. Gunadi Rasta, S.H., M.H.
2. Bayu Kresnha Adhiyaksa, S.H.
3. Bani Amella Maha Putry,SH
Genre: Buku Referensi
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Tebal : ix + 273 hlm
Jilid: Softcover

SINOPSIS
Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana advokat sebagai pilar kelima berada di depan, karena tidak berdiri dalam struktur negara, namun eksistensinya diakui oleh Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah salah satu penegak hukum, yaitu Undang-Undang No.18 tahun 2003, yang posisinya mengukuhkan advokat menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang. Mereka tidak terikat dalam hierarki birokrasi, sehingga mereka dapat secara bebas menganalisis dan mengawasi, serta mempertanyakan setiap kebijakan yang dilakukan oleh penegak hukum lainnya, demi memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya terlindungi.

Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat, melekat pada dirinya dan diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Secara tegas, undang-undang ini menyatakan bahwa advokat berdiri sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Hal ini tentu membawa konsekuensi bahwa seorang advokat harus bertanggung jawab kepada publik untuk turut serta mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan kebenaran.

Namun, hak yang paling fundamental adalah bahwa seorang advokat merupakan jasa hukum untuk kliennya. Di dalam hubungan antara advokat dan kliennya, didasarkan pada kepercayaan dan fiduciary duty, di mana advokat memiliki kewajiban mutlak untuk membela kepentingan kliennya dengan segenap keahlian dan kemampuannya.
Peran ganda seorang advokat di mana pada satu sisi sebagai penegak hukum yang mengabdi kepada keadilan secara umum dan pada sisi lain sebagai penyedia layanan loyal kepada kepentingan klien, bahkan saat masyarakat menghina dan mencerca kliennya, seorang advokat tidak boleh menelantarkan kliennya.

Profesi advokat dijalankan bukan di ruang hampa udara yang steril, tetapi di tengah interaksi masyarakat, kepentingan yang saling berbenturan, tekanan dari berbagai pihak, dan dilema-dilema etis yang menjadi imunitas seorang advokat. Advokat yang hebat bukan hanya kemampuannya memenangkan perkara, tetapi bagaimana kemampuannya untuk tetap memegang teguh martabat profesi dan kode etik di tengah-tengah berbagai tekanan yang dihadapinya.

Advokat yang paling krusial dalam dunia praktik advokat adalah, terutama di mana antara seorang aparatur penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Hubungan ini sering kali seperti tarikan tali, di mana sebagai lawan dan peran sebagai kolega dalam satu sistem yang sama. Kedua dilema etis yang paling sering dihadapi oleh seorang advokat di lapangan, seperti masalah bagaimana menangani klien yang mengakui bersalah dan bagaimana membela praktik kepolisian yang mencederai keadilan, kriminalisasi terhadap profesi advokat, tantangan kriminalisasi menjadi perangkat keras bagi seorang advokat, serta perjuangan untuk mempertahankan independensi dan hak imunitas profesi advokat, perjuangan yang tidak mudah, dan butuh integritas, kewaspadaan, dan kebaikan dari seorang advokat yang terus-menerus dan terhina.

Kekuatan seorang advokat tidak hanya terletak pada ilmu pengetahuannya, tetapi juga pada hatinya (integritas etis) dan pada keberanian menghadapi tekanan. Tiga hal tersebut di atas secara bersama-sama akan membangun sosok seorang advokat yang utuh, seorang penegak hukum yang tidak hanya sekadar mendapat penghormatan, tetapi juga berwibawa.
ABOUT US
PT. Penerbit Filomedia Pustaka
Terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia, Nomor: AHU-031015.AH.01.30.Tahun 2024
MEDIA SOSIAL
KONTAK KAMI
0895-4061-05129
filomediapublisher@gmail.com
Jl. KH. Ruhiat, Kel. Cipakat, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Indonesia.
-
Copyright ©- 2024 Penerbit Filomedia Pustaka - All Right Reserved